Monitoring Izin Bangunan, Kepala DPMPTSP Bontang Imbau Pentingnya IMB

akurasi 2019
3 Min Read
TKPRD dan DPMPTSP mengecek izin pendirian bangunan bersama Satpol PP. (ist)

Banner DPMPTSP

monitoring izin bangunan
TKPRD dan DPMPTSP mengecek izin pendirian bangunan bersama Satpol PP. (ist)

Akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) memonitoring Izin Mendirikan Bangunan( IMB ) di beberapa bangunan yang berada di Kota Taman –sebutan Bontang-, Senin (13/4/20).

baca juga: Kepala DPMPTSP Bersama IKAPTK Gelar Aksi Peduli Lawan Covid-19

Kegiatan monitoring ini yang dimulai pukul 10.00 Wita ini, para petugas turun ke lapangan mengecek bangunan yang belum memiliki IMB. Kepala DPMPTSP Bontang Puguh Harjanto mengatakan setiap bangunan yang akan didirikan pemiliknya wajib mengantongi IMB. Jika tidak memiliki IMB maka bangunan tidak memenuhi syarat.

“Rumah atau bangunan yang dirobohkan pemerintah biasanya karena kasus pemilik tidak mengantongi IMB. Untuk itu diimbau segera mengurus IMB jika sudah terlanjur membangun,” jelas Puguh.

Padahal, IMB merupakan dokumen penting yang nantinya bermanfaat dikemudian hari. Kata Puguh, dokumen kerap dilupakan dalam transaksi jual beli rumah, pembangunan rumah atau tempat usaha, membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan.

“Tidak adanya IMB ini bisa berdampak pada pemiliknya di kemudian hari. Dalam transaksi menjual beli rumah dokumen IMB sebenarnya sangat dibutuhkan,” terang dia.

monitoring izin bangunan
Pentingnya memiliki IMB bermanfaat dikemudian hari. (ist)

Oleh sebab itu, Puguh mengimbau kepada masyarakat Kota Taman khususnya agar memiliki IMB saat mendirikan bangunan. Ada beberapa manfaat ketika pemilik bangunan memiliki IMB. Pertama, perlindungan hukum maksimal. Pemilik rumah atau bangunan bisa mendapatkan perlindungan hukum maksimal. Ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

Kedua, harga jual rumah otomatis meningkat. Bangunan yang mengantongi IMB memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan yang tidak memiliki izin. Karena pembeli nantinya bisa bebas membangun atau merenovasi rumah dan mendapatkan keuntungan lainnya.

Ketiga, dapat menjadi jaminan agunan pinjaman bank. IMB berguna ketika mengajukan kredit dengan agunan ke bank. Jika menjaminkan rumah, maka rumah yang bisa dijaminkan hanyalah yang memiliki IMB.

“Masih banyak manfaat lainnya. IMB jadi persyaratan wajib untuk mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” urainya.

Dalam kondisi Covid-19, Puguh juga menyarankan agar pekerja dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan virus corona. Salah satunya dengan mengenakan masker. Begitu pula tim yang turun di lapangan memonitoring pendirian bangunan.

Kata dia, hanya petugas yang kondisi fisiknya sehat serta tidak sakit yang dapat melaksanakan kegiatan tersebut. Petugas diwajibkan melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjalankan etika batuk dan bersin serta tetap menjaga jarak dalam menjalankan tugas.

“Semoga Covid-19 segera berakhir sehingga lebih leluasa beraktivitas terutama saat bekerja di lapangan,” pungkasnya. (*)

 Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article