Peringati Bulan K3 Nasional Ke-51, PT Sapta Mutu Utama Ingatkan Pentingnya Implementasi K3

Devi Nila Sari
7 Min Read
(Foto diambil sebelum Covid-19) Tim PT Sapta Mutu Utama berfoto bersama pada peringatan Bulan K3 Nasional ke 50 pada 2020. (Dok PT Sapta Mutu Utama) Foto Dalam: (Foto diambil sebelum Covid-19) Tim PT Sapta Mutu Utama menyosialisasikan pentingnya penerapan dan pengawasan K3. (Dok PT Sapta Mutu Utama)
Peringati Bulan K3 Nasional Ke-51, PT Sapta Mutu Utama Ingatkan Pentingnya Implementasi K3
(Foto diambil sebelum Covid-19) Tim PT Sapta Mutu Utama berfoto bersama pada peringatan Bulan K3 Nasional ke 50 pada 2020. (Dok PT Sapta Mutu Utama)

Peringati Bulan K3 Nasional Ke-51, PT Sapta Mutu Utama Ingatkan Pentingnya Implementsi K3. Mengapa itu harus dilakukan? Karena penerapan dan pengawasan K3 yang baik, juga bisa mengurangi kecelakaan kerja yang bisa menimpa karyawan.

Akurasi.id, Jakarta Kendati saat ini Indonesia sedang dalam masa pandemi Covid-19, setiap perusahaan diharapkan tidak menurunkan pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama di peringatan Bulan K3 Nasional ke-51 yang dirayakan setiap 12 Januari. Hal itu pun yang ikut dingatkan PT Sapta Mutu Utama sebagai salah satu Lembaga Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia.

Quality Assurance Lembaga Audit SMK3 PT Sapta Mutu Utama, Putu Narayana Wisnu Wigraha menuturkan, peringatan bulan K3 di 2021 terasa begitu berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena tahun ini, peringatan bulan K3 bertemakan Penguatan SDM Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha, berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

[irp]

Kendati demikian, dia berujar, bahwa momentum ini bisa menjadi titik balik untuk bergerak bersama melakukan pembenahan terhadap pengawasan dan penerapan bulan K3. Karena bagaimanapun, penerapan K3 oleh setiap perusahaan, wajib diperhatikan sebagaimana amanat Undang-Udang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Penerapan K3 ini merupakan amanat undang-undang. Di PT Sapta Mutu Utama sendiri, semaksimal mungkin kami menyosialisasikan pentingnya penerapan K3, baik lewat media sosial yang kami punya, maupun lewat media lainnya,” tutur pria yang karib disapa Putu Narayana Wisnu Wigraha ini, Selasa (12/1/2020).

Sebagai salah satu Lembaga Audit SMK3, Putu Narayana Wisnu Wigraha mengharapkan, setiap perusahaan di Tanah Air semakin senada dalam menerapkan K3 di lingkungan usaha mereka. Menurutnya, K3 merupakan jaminan bagi setiap karyawan untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan selama bekerja.

Di sisi lain, penerapan dan pengawasan K3 yang baik, juga bisa mengurangi kecelakaan kerja yang bisa menimpa karyawan. Yang tidak kalah penting, penerapan K3 yang baik dan maksimal, tentunya akan meningkatkan produktivitas pekerja jauh lebih baik dari sebelum-sebelumnya.

“Kami terus mendorong semua perusahaan agar benar-benar menerapkan K3 dalam setiap aspek pekerjaan mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah ada sekitar 200 lebih perusahaan yang mendapatkan pelatihan dan sertifikat K3 dari kami di PT Sapta Mutu Utama,” ungkapnya.

Untuk pemberian pelatihan dan pelaksanaan sertifikasi K3 sendiri, sambung Putu, di PT Sapta Mutu Utama secara khusus telah menyiapkan Chevrolan Prtama Indonesia (CPI). Lembaga tersebut yang akan memberikan berbagai pelatihan dan pelaksanaan sertifikasi K3.

Pemberiaan pelatihan dan sertifikasi K3 oleh CPI tidak hanya yang berada di Jakarta, tetapi juga ke semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Bahkan, beberapa perusahaan yang ada di Ambon, pun telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi K3 dari CPI.

“Dari pelaksanaan audit sendiri, kurang lebih sudah ada 400 lebih perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT Sapta Mutu Utama untuk melaksanakan audit di perusahaan mereka. Mulai dari kontraktor hingga manufaktur,” bebernya.

Ingatkan Pentingnya Penarapan PP 50 Tahun 2012 tentang SMK3

Peringati Bulan K3 Nasional Ke-51, PT Sapta Mutu Utama Ingatkan Pentingnya Implementasi K3
(Foto diambil sebelum Covid-19) Tim PT Sapta Mutu Utama menyosialisasikan pentingnya penerapan dan pengawasan K3. (Dok PT Sapta Mutu Utama)

Sebagai sebuah Lembaga Audit SMK3, Putu Narayana Wisnu Wigraha menyampaikan, bahwa penerapan SMK3 merupakan amanah negara yang tertuang dalam PP 50 tahun 2012. Di bawah pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), setidaknya ada 6 PJK3l yang diamanatkan dalam Permen nomor 4 tahun 1995, yakni pelatihan K3, rikasa uji, audit SMK3, konsultan, pemeriksa kesehatan, dan pabrikasi.

“Di kami sendiri, kami sudah memiliki lembaga audit dan lembaga pelatihan K3, PT Sapta Mutu Utama dan Chevrolan Pratama Indonesia. Kehadiran kami merujuk pada UU nomor 1 tahun 1970, PP nomor 50 tahun 2012, Permen 4 tahun 1995, dan Permen nomor 26 tahun 20214,” paparnya.

[irp]

Penerapan K3 sendiri di Indonesia diakui Putu Narayana Wisnu Wigraha memang dari tahun ke tahun terus membaik serta mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Kendati begitu, masih ada banyak juga pekerjaan yang harus dibenahi dengan mengoptimalkan penerapan K3 di setiap perusahaan. Lantarran, penerapan K3 ini sendiri masih cukup beragam di setiap perusahaan.

Untuk itu, lewat PT Sapta Mutu Utama dan Chevrolan Pratama Indonesia, Putu Narayana Wisnu Wigraha terus mendorong agar seluruh perusahaan di Indonesia, membangun budaya kesadaran K3. Agar hal itu tidak sekadar menjadi kewajiban dalan kontitusi, tetapi benar-benar tumbuh sebagai kesadaran dalam perlindungan ketenagakerjaan.

“Kami terus mendorong agar pengawasan K3 ini dapat lebih efektif lagi, mulai dari pusat hingga daerah-daerah. Kalau budaya K3 ini sudah benar-benar jalan, tentunya ini prestasi yang sangat luar biasa bagi kita semua, bagi Indonesia,” imbuhnya.

Putu Narayana Wisnu Wigraha menambahkan, yang tidak kalah penting untuk didorong yakni menguatkan penerapan regulasi K3. Ia berharap, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, dapat sejalan agar sama-sama meningkatkan lagi penerapan K3 di setiap perusahaan, terutama dalam hal pemberian sanksi bagi perusahaan yang dinilai melanggar. Sehingga perusahaan lebih ekstra meningkatkan pengawasan.

“Pengawasan atas penerapan K3 ini, memang harus kita akui, masih sangat kurang. Kita berharap itu dapat ditingkatkan. Sanksi yang ada di regulasi K3, kita harapkan juga dapat ditingkatkan lagi. Karena hingga saat ini, sanksi bagi perusahaan yang melanggar hanya denda Rp100 ribu dan pidana kurungan 3 bulan penjara,” tandasnya.

Untuk diketahui, PT Sapta Mutu Utama berlokasi di Ibu Kota Jakarta dan merupakan salah satu Lembaga Audit SMK3 yang ke 18 dari 18 Lembaga Audit SMK3 yang ada di Indonesia. PT Sapta Mutu Utama fokus menjadi Lembaga Audit SMK3 berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012. Diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri nomor 259 tahun 2019 tentang Penunjukan PT Sapta Mutu Utama sebagai Lembaga Audit SMK3. (*)

Penulis: Dirhanuddin
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *