BPOM Amankan 10 Obat Herbal Berbahaya yang Dapat Merusak Ginjal, Berikut Daftarnya

Wili Wili
2 Min Read
BPOM Amankan 10 Obat Herbal Berbahaya yang Dapat Merusak Ginjal, Berikut Daftarnya. Foto: Istock.

Akurasi.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengamankan sejumlah obat herbal ilegal yang diyakini dapat merusak ginjal dan organ tubuh lainnya. Dalam operasi yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/10), BPOM menemukan berbagai produk obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya serta tidak memiliki izin edar.

Kepala BPOM RI, Tarunan Ikrar, menyatakan bahwa beberapa obat herbal yang ditemukan dalam operasi ini mengandung zat kimia seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Zat-zat tersebut biasanya ditemukan dalam obat-obatan medis, tetapi keberadaannya dalam produk herbal dapat menimbulkan efek samping serius, seperti kerusakan ginjal, kerusakan hati, dan bahkan kematian jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

“Konsumsi obat bahan alam (herbal) tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO) sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” ungkap Tarunan Ikrar dalam konferensi pers.

BPOM juga mengungkapkan bahwa kasus temuan obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat meningkat tajam tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, nilai ekonomi dari dua kasus penemuan obat herbal ilegal mencapai Rp2,2 miliar. Namun, di tahun 2024, angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp8,1 miliar.

Daftar Obat Herbal Berbahaya yang Diamankan BPOM

Berikut ini adalah daftar 10 obat herbal yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM dan dapat menyebabkan kerusakan ginjal serta organ tubuh lainnya. Seluruh produk ini telah tercantum dalam peringatan publik BPOM:

  1. Cobra India
  2. Africa Black Ant
  3. Spider
  4. Cobra X
  5. Tawon Liar
  6. Wan Tong
  7. Kapsul Asam Urat TCU
  8. Antanan
  9. Tongkat Arab
  10. Xian Ling

BPOM terus mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk herbal yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari BPOM. Mengkonsumsi produk yang tidak terdaftar dan mengandung bahan kimia obat bisa mengakibatkan dampak yang sangat serius bagi kesehatan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *