Akurasi.id – Sangidun dan keempat rekannya, Salim, Heri Ripani, Herdi Hendrawan dan Suriansyah menggugat anggota dewan yang mengundurkan diri akhir Juli lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Dari gugatan yang dilayangkan warga Kota Tepian itu pada 20 Agustus lalu, terselip tuntutan provisionil yang dikabulkan majelis hakim yang digawangi Deky Felix Wagiju bersama Parmatoni dan Rustam.
Isi tuntutan yang akhirnya disetujui hakim dalam putusan sela gugatan bernomor 117/Pdt.g/2018/PN.SMR itu, menunda proses pengunduran diri atau pergantian antarwaktu (PAW) lima anggota DPRD Samarinda yang digugat Sangidun cs.
Kelima legislator itu, Alphad Syarif, Adigustiawarman, Saiful, Mashari Rais, dan Akhmed Reza Pahlevi. Mereka kini berseragam serupa, Gerindra Kaltim.
Putusan sela inilah yang menjadi pangkal dan mencabangkan masalah yang melipir ke Gubernur Kaltim Isran Noor, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sunanto.
Menyeret Tiga Kasus Hukum Baru
Surat pengunduran diri yang diajukan kelima dewan itu pada 26 Juli lalu menjadi gerbang dimulainya PAW. Tiga partai yang sebelumnya menjadi perahu kelimanya menyurati Sekretariat DPRD Samarinda untuk mengganti posisi yang bakal lowong itu.
Golkar untuk kursi Alphad Syarif, Adhigustiawarman, dan Mashari Rais. Nasdem untuk Akhmed Reza Pahlevi dan Hanura untuk kursi milik Saiful.
Proses berjalan, putusan sela PN Samarinda hadir mengadang, terbit tiga hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) ditetapkan KPU pada 20 September 2018. Amar majelis hakim itu mengacaukan semua aturan yang ada.
Tak ingin salah langkah, Sekretariat DPRD pun berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim ihwal putusan itu. Selama koordinasi ditempuh, status kelimanya digantung alias status quo.
Nyaris dua bulan lamanya, gubernur akhirnya menerbitkan pertimbangan. Masalah hukum yang menghadirkan putusan sela itu tak mempengaruhi pergantian yang diajukan tiga partai itu.
Alasannya, sengketa yang ada tak bersinggungan langsung dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik dan tak ada sengketa internal partai, kelimanya murni mengundurkan diri sehingga gugatan yang ada berada di luar koridor yang menghalangi PAW.
Baru pada 10 Desember lalu, surat keputusan (SK) gubernur tentang PAW kelimanya diterbitkan Gubernur Kaltim. Lima orang itu tak terima, mereka melaporkan gubernur, Wali Kota Samarinda, dan Sekwan ke polisi karena melawan putusan sela itu.
“Putusan sela itu memiliki kekuatan hukum yang setara undang-undang. Tak mengindahkannya jelas melanggar dan ada pidana dari hal itu,” ucap Asran Siri, kuasa hukum lima dewan ini belum lama ini.
Selain melapor ke polisi, SK itu digiringnya ke dua entitas peradilan. Menyengketakan keabsahan SK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dan menggugat tiga orang yang dilaporkan kliennya ke PN Samarinda.
“Kami tak tertarik berdebat mana yang benar, mana yang salah. Kita buktikan saja lewat peradilan,” pungkasnya.
Para terlapor justru cuek atas upaya kelima legislator itu, khususnya Isran Noor. Gugatan itu, anggap dia, salah sasaran karena SK itu diterbitkannya berdasarkan permohonan partai yang ditinggalkan kelimanya. Dia, Wali Kota, hingga sekwan hanya meneruskan permohonan itu. “Jadi habisi baterai saja ladeni mereka itu,” kata Isran.
Pengunduran diri sudah diajukan lima orang itu, lantas dalih apa yang membuat mereka harus tetap bercokol sebagai wakil rakyat. “Aturan lugas. Mereka mau seumur hidup jadi dewan, saya juga mau kalau begitu. Tapi aturan kan jelas buat apa dibikin ribut,” sambung orang nomor wahid di Kaltim ini.
Perahu Lama Meradang
Golkar dan Nasdem benar-benar gamang karena kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) mereka menyusut karena status quo lima anggota DPRD itu. Sutamsis sekretaris DPD Golkar Samarinda pun kebingungan melihat anomali hukum yang menyelubungi konstalasi politik di Basuki Rahmat, sebutan DPRD Samarinda.
“Saya bahkan tak melihat adanya kekuatan hukum dari gugatan warga itu. Itu murni di luar urusan partai mestinya tak sampai menghambat seperti ini,” tuturnya.
Pengunduran diri, kata dia, diajukan secara terhormat. Tapi Alphad, Adigustiawarman, dan Mashari Rais seperti enggan melepas posisi terhormat yang didudukinya. “Sejak mereka mengundurkan diri. Pergantian sudah kami ajukan. Ini bukan soal tendensi atau seperti apa. Ada kerja partai di dalamnya untuk menyerap aspirasi pendukung Golkar,” sebutnya.
Serima, Joha Fajjal ketua DPW Nasdem Samarinda menilai sejak pengunduran diri diajukan, Akhmed Reza Pahlevi bukan lagi kader dari partai besutan Surya Paloh itu. usulan pergantian pun sudah diambil.
Dengan asa segera terisi, alih-alih kursi justru menggantung tak boleh berpenghuni. “Kami sudah ajukan. Tinggal pergantian saja. Selebihnya silakan publik menilai,” singkatnya. (*)
Penulis: Abi Arya
Editor: Yusuf Arafah