Jakarta, Akurasi.id – Judi online semakin menjadi persoalan serius yang mempengaruhi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa beberapa wilayah di Jakarta dan Jawa Barat menjadi episentrum dari aktivitas ilegal ini, dengan jumlah pelaku dan nilai transaksi yang sangat besar.
Menurut laporan dari Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Kecamatan Cengkareng di Jakarta Barat mencatat jumlah pemain judi online terbanyak, mencapai 14.782 orang dengan transaksi sebesar Rp 176 miliar. Kecamatan Kalideres dan Tambora juga mencatat jumlah yang signifikan dengan masing-masing 9.825 dan 7.916 pemain, serta transaksi mencapai Rp 113 miliar dan Rp 196 miliar.
Tidak hanya Jakarta, Jawa Barat juga menjadi salah satu provinsi yang paling terpapar judi online. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa provinsinya mencatat 535.644 pelaku judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun. Bey menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online akan dilakukan secara tegas dan terpadu dengan mengerahkan seluruh sumber daya dan aparat di bawah koordinasi pemerintah pusat.
Upaya Terpadu Pemberantasan Judi Online
Pemerintah pusat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang bertugas untuk mempercepat pemberantasan kegiatan ilegal ini. Satgas yang berkedudukan langsung di bawah Presiden ini bertujuan untuk menghapuskan judi online yang telah terbukti merugikan banyak pihak, tidak hanya para pemain tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar mereka.
Hadi Tjahjanto menyatakan, “Hampir di seluruh provinsi sudah terpapar judi online, dan ini menjadi masalah yang sangat serius. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kegiatan ini bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.”
Langkah Konkret yang Diperlukan
Dalam upaya memberantas judi online, beberapa langkah konkret yang akan diambil antara lain:
- Peningkatan Pengawasan dan Penindakan: Memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap situs-situs judi online.
- Edukasi dan Sosialisasi: Mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan memberikan sosialisasi secara masif untuk mencegah lebih banyak orang terjerat dalam aktivitas ini.
- Penelusuran Aliran Dana: Melalui kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aliran dana dari transaksi judi online akan ditelusuri dan diblokir untuk memutus rantai keuangan yang mendukung operasi judi online.
- Penguatan Regulasi: Merevisi dan memperkuat regulasi terkait dengan sanksi dan hukuman bagi pelaku serta penyedia layanan judi online.
Dampak dan Harapan
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, pemerintah berharap dapat menekan laju perkembangan judi online yang semakin meresahkan. Judi online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk meningkatnya kriminalitas dan masalah kesehatan mental di kalangan pemain.
Melalui upaya pemberantasan yang terpadu dan tegas, diharapkan masyarakat bisa terlindungi dari dampak negatif judi online dan membangun lingkungan yang lebih aman dan kondusif.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani