Akurasi.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah kabar yang menyebut dirinya menunggak pajak kendaraan pribadi berjenis Lexus LX600, yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi dan saat ini sedang menunggu proses mutasi kendaraan.
“Sudah saya bayar, cuma mutasinya belum bisa dilakukan, mungkin satu dua minggu ke depan,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Rabu (23/4/2025).
Dedi menjelaskan, kendaraan mewah bernomor polisi B 2600 SME tersebut sebelumnya masih terdaftar atas nama pemilik lama yang berdomisili di Jakarta. Karena itu, proses balik nama harus melalui prosedur mutasi yang memakan waktu lebih lama dan melibatkan pihak leasing.
“Karena ini masih atas nama orang lain, prosesnya agak lama, harus melalui mekanisme leasing, tidak bisa langsung. Biaya segala macam lumayan tuh, hampir Rp70 juta. Itu termasuk pajak, cabut berkas, dan lain-lain. Saya enggak tahu istilahnya semua,” katanya.
Di tengah kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor yang diusung Pemprov Jabar, isu ini pun langsung menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang beredar, pajak kendaraan Dedi disebut menunggak hingga Rp41 juta dan telah melewati jatuh tempo sejak 19 Januari 2025.
Namun, Dedi menegaskan bahwa keterlambatan mutasi ini bukan karena kelalaian membayar, melainkan akibat proses administratif yang memakan waktu. Ia pun menolak menggunakan kekuasaannya untuk mempercepat proses balik nama tersebut.
“Saya tidak pernah mau menggunakan kekuasaan ini untuk urusan pribadi. Jadi, saya enggak cerita ke siapa pun. Bahkan ketika Plt Bapenda Jabar menanyakan, saya bilang ini urusan pribadi, bukan urusan pemerintah,” tegasnya.
Meski ditawari bantuan percepatan proses, Dedi menegaskan ia hanya setuju jika tidak ada pengurangan biaya. “Saya bilang jangan dikurangi biayanya. Saya harus tetap bayar sebagaimana kewajiban saya. Karena saya sudah bayar, jadi enggak ada persoalan namanya nunggak,” pungkasnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy