Jakarta, 1 November 2024, Akurasi.id – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembuatan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru. Dalam pernyataannya, Adies menekankan pentingnya memahami konteks dan rincian dalam putusan tersebut sebelum melangkah lebih jauh.
“Kita harus melihat konteksnya, apa yang perlu kita gol-kan,” ujar Adies di Kompleks Parlemen. Dia menjelaskan bahwa pihaknya perlu mendiskusikan poin-poin penting dalam putusan MK ini sebelum disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait.
MK sebelumnya memerintahkan DPR dan pemerintah untuk segera merumuskan UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan tenggat waktu dua tahun untuk penyelesaian, MK juga menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja dan buruh dalam proses tersebut.
Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah keharusan bagi setiap pemberi kerja untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA). MK juga menetapkan bahwa jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk perpanjangan.
Putusan MK juga mengembalikan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS), yang sebelumnya dihapus oleh UU Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa penghapusan UMS bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja dan mengancam standar perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
“Penghapusan ketentuan upah minimum sektoral bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ungkap MK dalam pertimbangannya.
Dalam putusan ini, MK juga memulihkan komponen hidup layak sebagai bagian dari perhitungan upah dan mengembalikan peran dewan pengupahan untuk menetapkan kebijakan upah. Selain itu, MK menyetujui sebagian besar permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya terkait UU Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan gedung MK menandai pembacaan putusan ini, di mana para buruh merayakan kemenangan dengan sujud syukur setelah MK mengabulkan sebagian besar gugatan mereka.
Dengan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPR, diharapkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan memenuhi tuntutan di sektor ketenagakerjaan yang terus berkembang.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy