DPMPTSP Bersama TKPRD Lakukan Monitoring IMB di Sejumlah Wilayah di Bontang

akurasi 2019
3 Min Read
Pegawai DPMPTSI bersama TKPRD melakukan monitorng untuk mengecek SKTR dan IMB sejumlah bangunan di Bontang. (Dok DPMPTSP Bontang)

Banner DPMPTSP

monitoring imb
Pegawai DPMPTSI bersama TKPRD melakukan monitorng untuk mengecek SKTR dan IMB sejumlah bangunan di Bontang. (Dok DPMPTSP Bontang)

Akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melaksanakan kegiatan monitoring Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di beberapa bangunan di wilayah Kota Taman -sebutan Bontang. Kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan bangunan tersebut dilaksanakan, Kamis (23/4/20) sekira pukul 10.00 Wita.

baca juga: Wujudkan Reformasi Birokrasi, DPMPTSP Bontang Gelar Rapat Evaluasi Zona Integritas

Beberapa wilayah yang menjadi target monitoring IMB ini adalah di Jalan KS Tubun Gang Bersama I, Jalan Safir ex Nusantara, Jalan Raden Fatah, Jalan Habibon, dan Jalan Zamrud. Tim kerap kali menemui pemilik bangunan, namun tak sedikit pula hanya menemui tukang bangunan yang sedang bekerja.

Rata-rata bangunan yang didatangi oleh tim monitoring masih belum memiliki SKTR dan IMB. Tetapi sudah membangun bangunan terlebih dahulu. Karena itu, di setiap bangunan yang belum memiliki SKTR dan IMB tersebut, tim monitoring meminta untuk menghentikan pembangunan. Meminta pula kepada pemilik bangunan untuk dapat mengurus terlebih dahulu SKTR dan IMB bangunan tersebut.

monitoring imb
DPMPTSP menyarankan kepada pemilik bangunan menghentikan pembangunan, untuk kemudian mengurus SKTR dan IMB terlebih dahulu. (Dok DPMPTSP Bontang)

Kepala Dinas DPMPTSP, Puguh Harjanto menjelaskan, IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bontang, kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administasi dan teknis yang berlaku. Sebelum mengurus IMB, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR).

“Dengan memiliki (SKTR) dan IMB, maka akan memudahkan dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Puguh.

Ditambahkannya, SKTR dan IMB tersebut harus diurus agar bangunan tersebut mendapatkan kepastian tidak mengganggu dan juga merugikan kepentingan orang lain. Sehingga apabila terjadi sesuatu hal, Pemkot Bontang akan memberikan perlindungan untuk menjadikan rumah yang dibangun menjadi lebih aman.

Selain itu, apabila  ingin menjual rumah tersebut, umumnya pembeli akan menanyakan mengenai kepemilikan IMB. Sehingga sangat pentingnya IMB dalam membangun atau merenovasi rumah. Bahkan IMB bisa menjadi jaminan atau pun agunan jika ingin meminjam uang.

“Mari kita bersama-sama tertibkan administrasi perizinan bangunan dan hunian kita,” ungkapnya. (*)

Penulis: Yusva Alam
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *