Seorang anak perempuan di Bontang menjadi korban rudapaksa. Perbuatan tercela itu dilakukan oleh tetangga neneknya, saat korban bermain di tempat sang nenek.
Akurasi.id, Bontang – Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban rudapaksa tetangga, setelah ditarik paksa masuk ke dalam kamar. Kejadian tak terpuji itu dilakukan oleh pria berinisial SH, warga Kecamatan Bontang Selatan, pada Selasa (20/9/2022) kemarin.
Informasi dihimpun, kasus rudapaksa itu terjadi saat korban sedang berkunjung ke kediaman neneknya yang berada tak jauh dari rumah pelaku. Saat itu, korban pun sedang asyik bermain sendiri. Kemudian berjumpa dengan pelaku.
Selanjutnya, pelaku yang melihat kesempatan dalam kesempitan itu memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke dalam rumahnya. Korban yang dengan polos menuruti panggilan pelaku, dengan cepat disergap pria dewasa itu.
Sejurus kemudian, tubuh mungil korban lantas ditarik paksa masuk ke dalam kamar pelaku hingga terjadilah aksi rudapaksa. Tak cukup sekali, pelaku diketahui melampiaskan nafsunya sebanyak dua kali kepada remaja malang itu.
“Pelaku lalu menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamarnya dan memperkosa korban. Persetubuhan paksa dilakukan pelaku dua kali. Setelahnya, korban disuruh pelaku untuk pulang,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022).
Pulang dari Rumah Tetangga, Korban Langsung Melapor ke Nenek
Korban yang dalam keadaan syok kemudian pulang dan menceritakan peristiwa tidak mengenakan itu kepada sang nenek. Selanjutnya nenek melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orangtua korban.
“Kemudian ayah korban mendapat kabar dari istirinya. Kalau anaknya mendapat tindakan pencabulan tetangga neneknya dan segera melaporkan hal itu kepada kami,” tambahnya.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, petugas segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Pelaku lantas ditangkap di rumahnya, yang terletak tidak begitu jauh dari rumah nenek korban.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di sel Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Perwira menengah Polri ini menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan tahap penyidikan mengungkap motif pelaku.
“Masih kami dalami motifnya apa, termasuk apakah ada bentuk pengancaman,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas polisi berpangkat melati dua itu. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari