Rencana Tukar Uang Palsu dengan Uang BI yang Dimusnahkan Terbongkar, Purnawirawan TNI Terlibat

akurasi 2019
4 Min Read
Rencana Tukar Uang Palsu dengan Uang BI yang Dimusnahkan Terbongkar, Purnawirawan TNI Terlibat. Foto: Ist.

Jakarta, Akurasi.id – Polisi berhasil mengungkap rencana jahat sindikat pencetakan uang palsu yang bernilai miliaran rupiah. Fakta mengejutkan terungkap bahwa para pelaku berencana menukarkan uang palsu tersebut dengan uang asli yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia (BI). Lebih mengejutkan lagi, salah satu pelaku utama adalah seorang purnawirawan TNI.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut diproduksi oleh sindikat kriminal untuk ditukar dengan uang asli yang tidak lagi layak edar dan akan dimusnahkan oleh BI. “Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia,” jelas Kombes Wira pada Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan informasi dari laman resmi BI, uang yang dimusnahkan adalah uang yang sudah tidak layak edar seperti uang lusuh, cacat, rusak, maupun uang yang sudah ditarik dari peredaran. Proses pemusnahan dilakukan dengan mesin sortasi dan mesin racik untuk uang kertas, sedangkan uang logam dilebur agar tidak menyerupai bentuk aslinya.

Mobil Dinas TNI di TKP

Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) memastikan bahwa mobil dinas TNI AD yang ditemukan di lokasi percetakan uang palsu adalah milik seorang purnawirawan, Kolonel CHB (Purn) R Djarot, yang sudah pensiun sejak 2021. “Mobil TNI berwarna hijau dengan pelat dinas 75345-03 tersebut benar berada di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024,” ungkap Kepala Penerangan Daerah Militer Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra.

Namun, mobil tersebut dipinjam oleh tersangka berinisial FF, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan purnawirawan TNI tersebut. “Mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya yakni salah satu tersangka yang diparkir di samping TKP,” tambahnya.

Penangkapan dan Penyidikan

Polisi menangkap empat tersangka yaitu M, YA, FF, dan F di lokasi percetakan uang palsu. Keempatnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Polisi juga masih memburu empat buronan lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pria berinisial P yang memesan uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut.

Polda Metro Jaya terus bersinergi dengan pihak Kodam Jaya untuk menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan kepemilikan mobil dinas yang ditemukan di TKP. “Kami terus bersinergi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” ujar Kolonel Deki.

Produksi Uang Palsu

Proses produksi uang palsu dimulai pada April 2024 di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebelum pindah ke Sukabumi, Jawa Barat. Uang palsu tersebut dibuat dengan modal Rp 300 juta oleh tersangka M, yang kemudian melibatkan tersangka lainnya untuk menyelesaikan produksi. Setelah produksi selesai, mereka berencana menukarkan uang palsu tersebut setelah Lebaran Idul Adha 2024.

Polisi berhasil mengungkap rencana ini sebelum uang palsu sempat diedarkan, mengamankan uang palsu senilai Rp 22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan publik di Jakarta Barat. Kasus ini tercatat dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Langkah cepat polisi dalam mengungkap sindikat ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara. Investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan kriminal ini.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *