Dengan Dalih Himpitan Ekonomi, Seorang Pria di Wahau Kutim Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Redaksi Akurasi.id
3 Min Read
Seorang pelaku pengedar narkoba diamankan polisi di Polsek Muara Wahau. (Dok Polsek Wahau)
Dengan Dalih Himpitan Ekonomi, Seorang Pria di Wahau Kutim Nekat Jadi Pengedar Narkoba
Seorang pelaku pengedar narkoba diamankan polisi di Polsek Muara Wahau. (Dok Polsek Wahau)

Dengan Dalih Himpitan Ekonomi, Seorang Pria di Wahau Kutim Nekat Jadi Pengedar Narkoba. Akibat ulahnya tersebut, warga asal Desa Nehes Liah Bing itu, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Akurasi.id, Sangatta – Seorang warga Muara Wahau berinisial HR terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya, dia kedapatan nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 0,59 gram. Hidup sebagai pengangguran disebut-sebut menjadi alasan pelaku sampai nekat berprofesi sebagai pengedar narkoba.

Kenekatannya menjadi bagian dari jaringan gelap bisnis haram itu, membuat pelaku masuk dalam bidik pihak berwajib. Akibatnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berbeda di Log Pond Lama, Desa Nehas Liah Bing, RT 6, Muara Wahau, Kutai Timur, Jumat (2/7/2021) sekira pukul 22.00 Wita.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Muh Yusuf menerangkan, penangkapan pelaku bermula ketika Tim Nightmare Unit Reskrim Polsek Muara Wahau menerima laporan bahwa di sekitar wilayah tersebut kerap dilakukan transaksi narkoba.

Sekira pukul 21.00 Wita, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau Aipda Narendra menuju lokasi dimaksud. Sekitar satu jam aparat melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima. Tak lama berselang, aparat mendatangi kediaman HR. Saat itu pelaku tengah duduk santai di belakang rumahnya. Dia pun dikagetkan dengan kedatangan aparat.

Aparat kemudian melakukan pemeriksaan dan menggeledah seisi rumah HR. Setelah melakukan pemeriksaan, aparat mendapati sabu seberat 0,59 gram yang disembunyikan pelaku di bawah tempat duduknya. “Kami dapat barang itu pas di bawah posisinya duduk,” jelas Aipda Narendra, Selasa (6/7/2021).

Menurut pengakuan HR, dia sudah menjalani profesi sebagai pengedar sabu selama 3 bulan belakangan. Kini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone, 5 buah plastik clip, dan satu sendok plastik, serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp150 ribu sudah diamankan di Polsek Muara Wahau.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *