Polisi Sita Ribuan Botol Miras yang Dipasarkan Secara Online

akurasi 2019
2 Min Read
Ribuan botol minuman keras diamankan Polres Kutim. (Dok. Satresnarkoba Polres Kutim)
Polisi Sita Ribuan Botol Miras yang Dipasarkan Secara Online
Ribuan botol minuman keras diamankan Polres Kutim. (Dok. Satresnarkoba Polres Kutim)

Akurasi. id,  Sangatta – Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Unit Reskoba (Satresnarkoba) menggagalkan penimbunan minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di wilayah Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Mikael Hasugian menjelaskan, penimbunan miras ini dilakukan seorang warga bernama Erdinas Tondang (55). Dia bermukim di Jalan Rambut, RT 25, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Erdinas berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan miras di kamar rumahnya. Padaha dia memiliki gudang. Namun miras tak disimpannya di gudang.

Berdasarkan informasi yang digali polisi dari tersangka, miras tersebut didapatkan dari luar daerah. Erdinans berperan sebagai penjual miras di Kutim.

Penjualan minuman beralkohol tinggi ini dilarang tanpa seizin pemerintah. Para penjual berusaha menempuh cara-cara yang tak lazim agar tidak diketahui aparat keamanan.

“Pemasarannya terbilang rapi. Menggunakan sistem COD atau bertemu langsung dan secara online,” jelasnya, Sabtu (27/7/19).

Kata dia, penyitaan miras dilakukan saat aparat menjalankan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).

Dalam operasi ini, 4.608 minuman beralkohol diamankan polisi. Miras dari berbagai jenis itu berupa 245 dus bir putih dengan total 2.940 botol, 17 dus bir hitam dengan total 408 botol, serta 30 dus bir kaleng dengan total 720 kaleng.

“Sekitar pukul 20.00 Wita petugas berhasil mengamankan 4.608 botol miras di rumah warga,” jelas Mikael.

Dia menyebut, barang bukti tersebut telah diangkut ke Mapolres Kutim. “Kami angkut menggunakan satu unit truk patroli. Kami akan melakukan proses lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *