Kesal Digugat Cerai, Pria di Samarinda Sebar Video Bercinta Bersama Mantan Istri di Dunia Maya

Redaksi Akurasi.id
3 Min Read
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat menggelar konfrensi pers sore tadi di ruang kerjanya terkait aksi penyebaran video persetubuhan. (Akuradi.id/Zulkifli)
Kesal Digugat Cerai, Pria di Samarinda Sebar Video Bercinta Bersama Mantan Istri di Dunia Maya
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat menggelar konfrensi pers sore tadi di ruang kerjanya terkait aksi penyebaran video persetubuhan. (Akuradi.id/Zulkifli)

Perbuatan WF sampai sebar video bercinta bersama istrinya ke dunia maya sangat tidak terpuji. Apalagi, alasan pelaku sebar video bercinta dengan mantan istrinya itu, lantaran dia kesal dirinya menolak diceraikan sang istri.

Akurasi.id, Samarinda – Mahligai rumah tangga WF (32) dan LR (30) harus berakhir dengan ironi. Sebab perceraian mereka yang inkrah pada pertengahan November kemarin berbuntut panjang hingga di ranah kepolisian. Hal tersebut ditengarai aksi nekat WF sang mantan suami yang menyebar video persetubuhannya bersama LR di jagat maya pada 30 November kemarin.

Dikatakan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, jika WF pertama kali mengunggah video syur tersebut di platform media sosial Instagram.

[irp]

“Jadi dari akun Instagram milik pelaku itu pertama kali melakukan postingan berupa tautan link yang terkoneksi ke akun Twitter-nya. Di akun Twitter itulah pelaku menyebarkan video tersebut,” beber Andika, Senin (6/12/2021) sore tadi di ruang kerjanya.

Saat pertama diunggah, lanjut Andika, mulanya korban atau mantan istri pelaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia justru baru mengetahui video syur itu setelah diberitahu  kerabatnya. “Setelah korban mengetahui hal itu, dia langsung memberikan laporannya kepada kami di Unit Eksus (Satreskrim Polresta Samarinda),” imbuhnya.

Tak berselang lama, tim gabungan kepolisian dari Satreskrim Polresta Samarinda bersama Tim Jatanras Polda Kaltim pun berhasil meringkus pelaku. Tepat dikediamannya, Jalan KH Samanhuddi, Kelurahan Peltia, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (3/12/2021) kemarin.

Tak lagi berdaya, WF pun langsung digelandang menuju Polresta Samarinda beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan mengunggah video dan akun media sosial milik pelaku untuk diproses lebih lanjut.

[irp]

Dijelaskan lebih jauh oleh Andika, jika video persetubuhan keduanya direkam pelaku saat hubungan rumah tangga keduanya dibangun sejak 2019 masih baik-baik saja. “Kapan tepatnya video itu direkam, pelaku sudah lupa. Yang jelas sudah cukup lama,” kata Andika.

Selain itu, Andika juga menyebutkan jika saat pelaku merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban. “Pengakuan korban seperti itu. Dia tidak mengetahui jika direkam saat itu,” terangnya.

[irp]

Sementara alasan pelaku merekam persetubuhannya bersama mantan istri masih di dalami pihak kepolisian. “Sekarang masih kami dalami motif dan alasan pelaku merekam. Tapi yang jelas saat ini kami lebih berfokus pada aksi penyebaran videonya itu. Dan sejauh ini baru satu video itu saja yang tersebar dan direkam pelaku menurut pengakuannya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *