Simpan Narkoba Dalam Bra, Sejoli di Samarinda Dibekuk Polisi Saat Tunggu Pembeli

Redaksi Akurasi.id
3 Min Read
Sepasang sejoli MJ dan NA dan sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan petugas kepolisian. (Akurasi.id/Istimewa)
Simpan Narkoba Dalam Bra, Sejoli di Samarinda Dibekuk Polisi Saat Tunggu Pembeli
Sepasang sejoli MJ dan NA dan sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan petugas kepolisian. (Akurasi.id/Istimewa)

Simpan narkoba dalam bra, sejoli di Samarinda dibekuk polisi saat tunggu pembeli. Akibat ulahnya yang nekat simpan narkoba dalam bra untuk diedarkan, sepasang kekasih ini pun terpaksa harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

Akurasi.id, Samarinda – Petugas kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus pelaku peredaran gelap obat-obat terlarang narkotika. Kali ini, Korps Bhayangkara mengamankan sejoli berinisial MJ (26) dan NA (25). Kedua warga Samarinda itu diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (23/10/2021) pukul 21.00 Wita.

Pasangan kekasih ini diamankan petugas saat berboncengan menggunakan motor Honda Vario Nopol-KT-2373-BCQ warna cokelat, di Jalan KH Wahid Hasyim II, Kecamatan Samarinda Utara.

Saat itu, dijelaskan Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, kedua pelaku diduga sedang menunggu calon pembelinya. Petugas kepolisian yang sigap lantas bergerak cepat mengamankan kedua pelaku.

“Keduanya seperti sedang menunggu seseorang. Petugas kami kemudian melakukan penggerebekan. Saat diamankan masing-masing mengaku berinisial MJ dan NA,” ungkapnya, Rabu (27/10/2021).

Sepasang kekasih yang berhasil ditahan tanpa perlawanan ini lantas digeledah petugas. Walhasil didapati barang bukti berupa satu bungkus kopi yang ternyata di dalam kemasan itu berisikan satu poket sabu seberat 10,16 gram bruto.

Sabu tersebut disembunyikan oleh tersangka NA di dalam bra-nya. Yang diserahkan langsung oleh tersangka NA ketika diinterogasi petugas. “Barang buktinya dikeluarkan sendiri oleh tersangka NA dari dalam bra-nya,” terangnya.

[irp]

Sepasang kekasih ini kemudian digelandang petugas ke Mapolresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk untuk menyelidiki barang haram tersebut didapatkan keduanya dari siapa. “Masih kami dalami asal barang bukti yang ada dari keduanya,” imbuh Iptu Purwanto.

Sejauh ini keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan dipastikan kala itu sedang menanti calon pembelinya. Namun keduannya keduluan tertangkap petugas sebelum hendak melakukan transaksi narkoba.

[irp]

Atas perbuatan mengedarkan narkoba golongan I, mereka kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *