
Akurasi.id, Bontang – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Bontang Selatan (Bonsel), Kota Bontang, tahun 2020 digelar Selasa (4/2/20) kemarin di Balai Pertemuan Umum (BPU) setempat. Terdapat 150 usulan yang akan dibawa ke tingkat kota. Empat di antaranya merupakan usulan dari Kecamatan Bonsel.
baca juga: Kecamatan Bonsel Bersiap Pindah ke Kantor Baru, Sarifuddin: Ada yang Bilang Terbesar se-Kaltim
Empat usulan tersebut antara lain rehab rumah dinas, pembangunan pagar kantor baru, pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bonsel, dan terakhir pembebasan lahan kantor Kelurahan Satimpo.
Sarifuddin, camat Bontang Selatan menjelaskan, empat usulan tersebut merupakan usulan prioritas dari pihak warga setempat. Diharapkan seluruhnya dapat diakomodir saat musrenbang tingkat kota mendatang.
Namun dikatakannya, dari empat usulan itu, usulan pembangunan KUA Bonsel adalah yang paling urgen. Karena pihaknya menilai, bangunan KUA sekarang sudah tak laik lagi.
“Untuk pelayanan kepada masyarakat, kantor tersebut sudah tidak nyaman lagi,” jelas Sarifuddin saat ditemui Akurasi.id di kantornya, Senin (10/2/20) kemarin.
Dari 150 usulan yang tersaring di musrenbang beberapa waktu lalu, mayoritas usulan adalah usulan fisik atau infrastruktur. Seperti semenisasi, peningkatan parit, turap, sampai pembebasan lahan dan pembangunan kantor kelurahan.
Pembebasan lahan dan pembangunan kantor kelurahan ini juga termasuk yang paling mendesak. Lantaran tiga kelurahan yang berada di bawah naungan Kecamatan Bontang Selatan, yaitu Kelurahan Satimpo, Berbas Pantai, dan Tanjung Laut dinilai sudah tidak laik sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat. Sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai tempat melayani masyarakat yang datang untuk mengurus keperluannya.
“Ketiga kelurahan itu ada yang bermasalah lahannya, ada juga yang sarana dan prasarananya sudah tidak memadai,” bebernya.
Sementara itu, sisa-sisa usulan lainnya yang termasuk dalam 150 usulan hasil seleksi merupakan sosialisasi dengan beragam materi. Untuk menyelesaikan permasalahn di tengah masyarakat. Seperti sosialisasi bahaya narkoba, penanganan kebakaran, dan lain sebagainya.
Ditambahkannya, saat ini usulan-usulan untuk pembangunan di tengah-tengah masyarakat harus berasal dari masyarakat itu sendiri. Tidak boleh lagi ada usulan-usulan yang sifatnya tiba-tiba atau mendadak.
Hal ini lantaran, apabila usulan berasal dari masyarakat, maka akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri. Karena masyarakat yang tahu apa kendala-kendala yang mereka alami. Sehingga harus mengusulkan ke pemerintah setempat, untuk kemudian diakomodir.
“Masyarakat yang paling tahu apa masalah yang mereka alami. Utamanya terkait pembangunan di tengah masyarakat,” ungkapnya. (*)
Penulis: Yusva Alam
Editor: Ddirhanuddin