BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Beri Perlindungan Atlet

Devi Nila Sari
5 Min Read
Penandatanganan PKS kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan KONI dalam perlindungan atlet. (Dok BPJS Ketenagakerjaan)

BPJS Ketenagakerjaan gandeng KONI beri perlindungan atlet. Agar atlet memiliki jaminan sosial, ketika cedera bertanding atau dalam masa perawatan.

Akurasi.id, Jakarta – Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera. Selain itu, atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi. Khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua.

Kedua hal tersebut memacu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Untuk segera menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman yang secara resmi ditandatangani oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, Senin (12/9/2022).

Kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Antara BPJAMSOSTEK dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).

“Kita sering melihat para atlet mengalami cedera saat bertanding. Namun karena tidak memiliki perlindungan mengakibatkan perawatannya tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karirnya. Hal ini sungguh disayangkan karena para atlet tersebut merupakan harapan bangsa. Oleh karena itu, hari ini kita melakukan tanda tangan MOU dengan KONI. Agar kita bersama dengan KONI dapat mendorong setiap daerah untuk memastikan para atletnya telah terlindungi,” ungkap Anggoro.

Pihaknya menambahkan, bahwa kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.

BPJAMSOSTEK dan KONI Dorong Seluruh Cabor Memiliki Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Beri Perlindungan Atlet
Jaminan Sosial akan memberikan perlindungan atlet ketika cedera atau dalam perawatan. (BPJS Ketenagakerjaan)

BPJAMSOSTEK dan KONI sepakat untuk mendorong seluruh cabor untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Tentunya, hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif. Untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

Terkait dengan perlindungan atlet tentu ini bukan yang pertama dilakukan. Cebelumnya BPJAMSOSTEK telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022.

Lebih jauh Anggoro menjelaskan, beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet. Antara lain perawatan tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis hingga sembuh. Bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu. BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100%. Merupakan upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding. Maka, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang di laporkan.

Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Maka, santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar. Hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Dengan Adanya Perlindungan, Atlet Dapat Fokus Berlatih dan Bertanding

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sylvan Roderick Mandagi. Yuang merupakan atlet hockey outdoor yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX lalu. Ia membagikan pengalamannya, mendapatkan perawatan dari BPJAMSOSTEK tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain itu, sampai dengan saat ini ia masih mendapatkan STMB karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi.

Anggoro kembali menekankan, bahwa seluruh manfaat yang Sylvan terima merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.

“Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding. Sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia,” tuturnya.

“Selain itu, keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin. Apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, ada manfaat yang juga diberikan oleh BPJAMSOSTEK,” sambung Anggoro.

Ditemui di secara terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Ramdani mendukung penuh dan akan segera menindaklanjuti kerjasama tersebut.

“Kami akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KONI di Wilayah Kerja Kantor Cabang Bontang. Selain itu, tentunya kami akan melakukan sosialisasi dan memproses pendaftaran para atlet yang berada di bawah naungan KONI Bontang”, ujarnya. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *