Dibuka Hari Ini, Cek Syarat, Jadwal, Gaji, dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Fajri
4 Min Read
Ilustrasi. (Ist)

Akurasi.id – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023). KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketentuan pendaftaran telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 menjadi peluang bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam proses demokrasi. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan merekrut 7 anggota KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota, untuk bertugas selama satu bulan, mulai dari 25 Januari – 25 Februari 2024.

Lantas, apa saja persyaratan pendaftaran KPPS Pemilu 2024? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia antara 17 hingga 55 tahun
  • Setia kepada dasar negara Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana lima tahun atau lebih

Selain syarat, dikutip dari laman KPU, calon pelamar juga perlu melengkapi dokumen berikut:

Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024

  1. Surat pendaftaran calon anggota KPPS
  2. Foto berwarna 4 x 6 cm
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi dokumen ijazah minimal SLTA/SMA
  5. Surat keterangan Parpol (jika pernah menjadi anggota Parpol)
  6. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tercantum pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol) oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  8. Daftar riwayat hidup

Bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. Tempat pendaftaran KPPS tersedia di sekretariat PPS yang telah ditetapkan oleh kantor Kelurahan.

Masih merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut perincian jadwal dan tahapan pendaftaran:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 s.d 22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 s.d 25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 s.d 28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 s.d 30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari s.d 25 Februari 2024

Sementara itu, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik cukup signifikan dibanding Pemilu 2019.

Gaji KPPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp1.200.000
  • Anggota: Rp1.100.000

Inilah kesempatan kamu sebagai warga negara Indonesia untuk terlibat langsung dan mengawal keberlangsungan proses Pemilu 2024. Pastikan kamu siap mendaftar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota. Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat.

Berikut Langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar
  • Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *