DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Poin Penting yang Dibahas

Wili Wili
4 Min Read
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Poin Penting yang Dibahas. Foto: Ist.

Jakarta, Akurasi.id – 20 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Saat Puan meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terhadap pengesahan RUU TNI, mayoritas anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, yang kemudian diresmikan dengan ketukan palu.

Proses Pembahasan RUU TNI

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI dimulai sejak 18 Februari 2025, ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Komisi I DPR kemudian menerima surat pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan revisi UU ini pada tanggal yang sama.

Pada 27 Februari 2025, Komisi I menggelar rapat internal guna menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) dengan komposisi sebanyak 23 anggota. Dalam prosesnya, Komisi I DPR menggelar serangkaian agenda rapat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk koalisi masyarakat sipil, guna memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam revisi UU ini.

Menurut Utut Adianto, revisi UU TNI mencakup beberapa poin krusial, seperti kedudukan TNI, usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif dalam kementerian atau lembaga negara. Ia memastikan bahwa tidak ada unsur dwifungsi TNI dalam revisi ini.

Pernyataan dari Pemerintah dan Fraksi DPR

Rapat paripurna dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Wamenkeu Thomas Djiwandono. Mereka turut menyaksikan jalannya sidang paripurna hingga pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. Ia menampik anggapan bahwa revisi ini merupakan langkah mundur bagi reformasi TNI.

“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer. Selain itu, fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPR RI, sesuai dengan kewenangannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net pada Kamis (20/3/2025).

Ia juga berharap agar masyarakat dapat memahami substansi utama dari revisi UU TNI ini dan tidak terpengaruh oleh misinformasi.

Aksi Penolakan dari Masyarakat Sipil

Sementara itu, di luar gedung DPR RI, sejak dini hari, kelompok masyarakat sipil telah mendirikan tenda sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU TNI. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan, yang terdiri dari personel Polri dan TNI yang terlihat memasuki area gedung DPR RI.

Meski terdapat aksi protes, pengesahan revisi UU TNI tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Dengan disahkannya undang-undang ini, berbagai regulasi terkait tugas dan fungsi TNI ke depan akan mengalami perubahan sesuai dengan isi revisi yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *