Tudingan Penggelembungan Suara yang Tak Terbukti

akurasi 2019
5 Min Read
Syafruddin (Istimewa)
Tudingan Penggelembungan Suara yang Tak Terbukti
Syafruddin (Istimewa)

Akurasi.id, SamarindaBelum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait dugaan penggelembungan suara dalam pemilihan legislatif DPRD Samarinda di Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Ulu.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. “Permohonan pemohon tidak bisa diterima seluruhnya. Eksepsi kami juga tidak diterima,” ucapnya, Kamis (8/8/19).

Firman mengaku tidak pernah menggelembungkan suara partai dan caleg. Karena dokumen asli yang memuat suara partai dan caleg telah dibuka ke publik.

“Tuduhan penggelembungan dan pengurangan suara di 22 TPS itu tidak terbukti,” sebutnya.

Denga begitu, putusan MK ini memastikan PKB tetap memperoleh satu kursi wakil rakyat di dapil tersebut. Berdasarkan data yang diterima media ini, Damayanti dipastikan terpilih dari Dapil Samarinda Ulu lewat partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu.

Ia mengantongi 3.773 suara. Dia memperoleh suara tertinggi dari tujuh caleg yang diusung PKB. Secara keseluruhan, PKB mendapat 5.330 suara. Sementara PAN meraih 5.231 suara. Dua partai ini memiliki selisih 99 suara.

Perbedaan suara yang relatif kecil membuat PAN berspekulasi terjadi penggelembungan suara. Muhammad Rayis Jawad disebut-sebut tak menerima hasil penghitungan suara tersebut. Di dapil itu, dia mengantongi 1.676 suara. Tertinggi dari seluruh caleg yang diusung PAN di Dapil Samarinda Ulu.

Tudingan dari Oknum

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Samarinda, Jahidin, mengatakan, gugatan ini dilayangkan kepada KPU Samarinda. Salah satu caleg dari PAN menuding penggelembungan suara dilakukan KPU atas permintaan PKB.

Padahal dalam penghitungan suara yang dilaksanakan di kecamatan, saksi PAN dan PKB melihat proses tersebut. Saksi dari kedua partai ini menilai, penghitungan suara telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini hanya oknum di PAN saja yang menuding. Kalau di PAN, khususnya mereka yang berteman dengan kami, tidak sependapat dengan gugatan itu,” bebernya.

Saksi PAN di kecamatan pun menandatangani dokumen perolehan suara seluruh partai politik di Dapil Samarinda Ulu. Pada tahapan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyepakati jumlah suara yang didapatkan PAN dan PKB.

“Namun dalam persangkaan oknum dari PAN, baik caleg dari provinsi maupun kota, terjadi penggelembungan suara oleh penyelenggara pemilu. Menurut versi mereka, sebagian suara PAN di Dapil Samarinda Ulu dialihkan ke caleg PKB,” jelasnya.

Klaim yang dilayangkan caleg PAN ini membuat KPU Samarinda menghitung ulang suara di sebagian TPS di dapil tersebut. Hasilnya, suara yang didapatkan kedua partai tetap sama seperti penghitungan awal.

“Kemudian mereka menggugat di MK. Kami juga tidak paham apa alasan tudingan penggelembungan suara ini. C1 kami lengkap. Bukti C1 kami diperkuat partai lain. Demikian pula dari KPU,” ujarnya.

PKB Difitnah

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kaltim, Syafruddin, mengaku tak menduga partainya bakal dituduh menggelembungkan suara. Pasalnya, sejak pemilihan hingga penghitungan suara, PKB tak mengawal seluruh TPS di dapil tersebut.

“Sampai hari ini kami bingung kalau dituduh menggelembungkan suara. Apalagi PKB tidak punya saksi di TPS. Gimana caranya kami menggelembungkan suara?” sebutnya.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini tak keberatan dengan gugatan yang dilayangkan PAN. Kata dia, setiap orang berhak memiliki asumsi dalam pertarungan politik di Pemilu 2019. Namun dugaan kecurangan harus didasarkan bukti yang kuat.

“Tapi kan ini tidak terbukti. MK justru menolak semua gugatan mereka,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan Jahidin. Tudingan tersebut merugikan PKB. Sebab pihaknya tidak pernah meminta KPU mengalihkan suara. Pun demikian, KPU tidak memiliki kepentingan untuk mengubah suara yang diperoleh partai.

Tudingan Penggelembungan Suara yang Tak Terbukti
Jahidin (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

“Nama PKB tercemar. Karena kami difitnah. Tapi kami menerima saja tuduhan itu. Tidak ada langkah hukum. Untuk apa kami membuang energi sementara kami sudah berada di pihak yang dianggap menang oleh KPU?” tegasnya.

KPU Tak Curang

Syafruddin menilai, KPU Samarinda telah bekerja dengan jujur dan terbuka saat menghitung suara yang diperoleh semua caleg dan partai politik peserta pemilu. Kata dia, keterbukaan yang diperlihatkan penyelenggara pemilu menandakan pemilu di Indonesia akan lebih baik.

“Tidak ada lagi istilah kecurangan di pemilu itu. Enggak ada lagi istilah pengaturan suara. Ini memang yang kita harapkan,” ujarnya.

Caleg DPRD Samarinda dari PKB yang terpilih di Dapil Samarinda Ulu, Damayanti, mengomentari putusan MK tersebut. Dia menilai, putusan MK membuktikan pihaknya tidak pernah menggelembungkan suara.

“Kami saja tidak memiliki saksi di TPS-TPS yang dia gugat. Harapannya mereka legawa dengan putusan MK ini,” katanya. (*)

Penulis/Editor: Ufqil Mubin

Statement dari  pengurus PAN akan kami muat di berita tersendiri.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *