
Sutomo Jabir Soroti Tunggakan Sewa Pergudangan di Jalan Ir Sutami Samarinda Capai Rp4 Miliar. Anggota Komisi II DPRD Kaltim itu menyampaikan, seharusnya jika retribusi ditarik dari 2016, maka Pemprov Kaltim mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp4 miliar.
Akurasi.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir menyoroti tunggakan sewa sekitar Rp4 miliar pada pengelolaan pergudangan yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Samarinda. Hal ini terjadi lantaran adanya pemangkiran pembayaran kewajiban oleh 42 pengusaha di pergudangan tersebut selama 5 tahun berturut-turut.
Hal tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kaltim dengan Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP), yang berlangsung di DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar. Ia menegaskan, bahwa Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 4 di Pergudangan merupakan milik Pemprov Kaltim.
“Makanya kami undang Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim, karena HPL lain itu ada pemkot juga. Dari penjelasan pihak pergudangan, ini seolah-olah mereka dizolimi. Karena disuruh meninggalkan tempat itu. Namun pemprov hanya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Mendesak untuk melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar sewa,” terang Sutomo Jabir, Selasa (6/7/2021).
Politisi Fraksi Partai PKB itu menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) pengusaha banyak yang sudah habis. Seharusnya jika retribusi ditarik dari 2016, maka Pemprov Kaltim mendapatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp4 miliar.
“Mestinya kan dipungut dari 2016, jadi selama satu tahun pendapatan kita (Pemprov Kaltim) sekitar Rp800 juta. Kalau 5 tahun sekitar Rp4 miliar. Itu kalau mereka taat bayar sewa,” ucapnya.
Jika hal ini tidak ditindaklanjuti, sambungnya, maka dikhawatirkan akan menjadi temuan BPK. Karena sistemnya, apabila aset Pemprov Kaltim digunakan oleh pihak swasta, maka itu merupakan sewa. Artinya, ada potensi keuangan yang berputar dari aset.
“Seharusnya tahu aturan, kalau milik provinsi dikasih swasta itu namanya sewa. Itu artinya, jika sewa maka harus bayar. Malah jadi temuan BPK kalau tidak bayar dan ujung-ujungnya kita yang salah. Padahal pemprov sudah melakukan penagihan melalui beberapa surat,” tegasnya.
[irp]
Sehingga saat ini pihak pergudangan akan diberi waktu selama 10 hari untuk melunasi tunggakan sewa yang belum dibayarkan. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka harus dikosongkan.
“Sehubungan dengan izin HGB, mereka telah habis dan mereka tidak bisa memperpanjang, karena belum tersedia perda yang mengatur. Sehingga saya mendesak pemprov segera menyediakan perda, untuk memberi kepastian hukum terhadap keberadaan mereka di pergudangan itu,” tutupnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin