Pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Bontang kini sudah pada tahap seleksi administrasi. Sesuai hasil seleksi, hanya ada 204 calon pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi selanjutnya.
Akurasi.id, Bontang – Sebanyak 204 peserta calon PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di lingkungan Pemerintah Bontang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Para pelamar ini akan memperebutkan 150 kuota yang tersedia dalam seleksi tersebut.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang Nomor: 810/1329/BKPSDM.02 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022.
Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto melalui media ini menyampaikan, mereka yang dinyatakan lulus administrasi, merupakan mereka yang telah memenuhi semua persyaratan dalam seleksi PPPK JF Guru.
Bersamaan dengan hal itu, lanjut Sudi, maka ada beberapa poin yang Pemerintah Bontang sampaikan melalui SK pengumuman hasil seleksi PPPK tersebut. Antara lain, pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman, adalah mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
“Tahapan yang kami maksudkan, yaitu penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk P3. Serta pelaksanaan seleksi kompetensi untuk P4. Ini khususnya untuk pelamar umum,” ungkapnya, Rabu (16/11/2022).
Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru yang TMS Bisa Ajukan Sanggahan
Sudi mengimbau, agar pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar selalu memantau website https://ppid.bontangkota.go.id untuk mendapatkan informasi terkait seleksi selanjutnya. Selain itu, pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Alasan tidak memenuhi syarat atau TMS, dapat dilihat di akun SSCASN pelamar masing-masing. Bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi ini, dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah seleksi administrasi,” jelasnya.
Adapun ketentuan dalam penyampaian sanggahan, yakni pelamar dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 18 sampai 20 November 2022. Sanggahan dapat diajukan melalui SSCASN. Dengan ketentuan, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Kemudian panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud, dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Dalam hal alasan sanggahan sebagaimana dimaksud diterima, Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022, akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. (*)
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK JF GURU KOTA BONTANG
[embeddoc url=”https://lightgray-hamster-864979.hostingersite.com/wp-content/uploads/2022/11/Pengumuman-Seleksi-Administrasi-PPPK-Guru-Kota-Bontang-Tahun-2022.pdf”]
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id