
Bontang Jalankan PPKM Mikro, Resepsi Pernikahan Ditiadakan dan Akad Nikah Hanya di KUA. Kendati akad nikah diperbolehkan, jumlah peserta atau tamu undangan hanya boleh dihadiri sebanyak 10 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang secara resmi kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekala mikro, mulai 7-20 Juli 2021. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat evaluasi PPKM dan merujuk kepada instruksi Kemendagri nomor 17 tahun 2021.
Imbasnya, beberapa sektor dan kegiatan pun dibatasi. Salah satunya yakni kegiatan akad dan resepsi pernikahan. Di dalam instruksi teranyar itu disebutkan. Untuk resepsi pernikahan sementara ditiadakan. Sedangkan untuk akad nikah diperbolehkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Resepsi tidak diperbolehkan. Kalau akad boleh, tapi dianjurkan ke kantor KUA,” sebut Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bontang, Sultani kepada media ini, Rabu (7/7/2021).
Kendati akad nikah diperbolehkan, jumlah peserta atau tamu undangan hanya boleh dihadiri sebanyak 10 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. “10 orang itu sudah termasuk penghulu. Sementara waktu tidak ada akad nikah di rumah, gedung ataupun hotel,” pungkasnya.
Kemudian merujuk Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19, disebutkan layanan pencatatan nikah dapat dilakukan setiap hari sesuai dengan jam operasional KUA. Sedangkan untuk pendaftaran dianjurkan dilakukan secara online.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bontang, Ibnu Gunawan mengatakan, apabila terdapat temuan warga yang mengadakan acara resepsi, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penertiban. “Sesuai edaran kan tidak boleh. Jadi kalau ada temuan akan kami ingatkan untuk taat,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Kota Bontang menjadi salah satu dari 43 Kota non Jawa-Bali yang terkena pengetatan PPKM Mikro. Sebab lonjakan kasus yang masif terjadi utamanya dua pekan terakhir.
[irp]
Adapun sejumlah aturan selama pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro atau syarat kegiatan selama Bontang jalankan PPKM Mikro tersebut:
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
- Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
- Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan.
- Kapasitas penumpang kapal masih 50 %.
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin