Jakarta, Akurasi.id – Dalam waktu singkat, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas usia minimal calon kepala daerah melalui uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020). Uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana ini hanya memerlukan waktu tiga hari untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung.
Perkara ini didistribusikan pada tanggal 27 Mei dan selesai diputus pada tanggal 29 Mei 2024 oleh hakim agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi. “Benar, berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA, perkara HUM dengan register No.23 P/HUM/2024 telah diputus pada tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul,” kata Juru Bicara MA, Suharto, Kamis (30/5/2024).
Perubahan Cepat dan Efisien
Wakil Ketua MA bidang non-yudisial menjelaskan bahwa cepatnya proses uji materi ini sesuai dengan asas ideal lembaga peradilan yang mengedepankan proses yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto.
MA berpendapat bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon bupati serta wakil bupati atau calon wali kota serta wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan pasangan calon. Namun, MA memutuskan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Jalan Terbuka untuk Kaesang
Dengan putusan ini, KPU RI diperintahkan untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020. Ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun dan sebelumnya tidak memenuhi syarat karena batas usia minimal 30 tahun yang diatur KPU.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sementara Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Namun, dengan perubahan aturan oleh MA, Kaesang dapat mendaftar dan memenuhi syarat sebagai calon gubernur jika pada hari pelantikan telah memenuhi batas usia tersebut.
Reaksi Publik dan Bantahan Partai Garuda
Publik berasumsi bahwa putusan ini dibuat untuk memuluskan jalan Kaesang. Sebelumnya, beredar poster yang menggambarkan Kaesang akan maju pada Pilkada Jakarta bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono. Sejumlah petinggi PSI juga mengusulkan Kaesang sebagai calon gubernur Jakarta jika memenuhi syarat usia.
Namun, Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika membantah bahwa gugatan ini diajukan untuk membuka jalan politik bagi Kaesang saja. “Gugatan kami jelas berdasarkan hasil diskusi dan rapat pleno dari para fungsionaris Partai Garuda yang menginginkan anak muda terus maju,” kata Yohanna. Ia juga membantah adanya permintaan dari Partai Gerindra dan Presiden Joko Widodo terkait gugatan ini.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo enggan mengomentari putusan MA yang membuka jalan bagi anak bungsunya. “Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi di Lubuklinggau, Kamis.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy