
Akurasi.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Kendati demikian, pemerintah sudah mulai memperbolehkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi kembali secara bertahap namun dengan beberapa syarat.
Dilansir dari okemom.com, Jumat (12/08/2021), Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan mal mulai beroperasi. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 4 dengan implementasi protokol kesehatan.
Adapun beberapa wilayah yang akan menjadi uji coba, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang. Aturan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain beberapa aturan di atas, Luhut Binsar juga menegaskan bahwa pengunjung yang boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan hanya yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 saja.
Jadi, sebelum masuk ke mal, pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi kepada petugas pintu depan mal.
Selain itu, ada dua kelompok usia yang akan dilarang masuk ke mal dan pusat perbelanjaan sementara yaitu orang yang sudah lanjut usia atau di atas 70 tahun dan anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Bukan tanpa alasan, anak di bawah usia 12 tahun dan lansia dilarang masuk mal karena kelompok usia tersebut lebih rentan terpapar virus Covid-19.
[irp]
Meski kini beberapa mal sudah mulai beroperasi, akan tetapi bukan berarti kita bisa abai dan melupakan protokol kesehatan. Pasalnya, mal merupakan salah satu tempat yang rentan terhadap penularan virus dan bakteri.
Untuk itu pengunjung perlu mewaspadai beberapa tepat yang menjadi sarang virus kuman dan bakteri di dalam mal, diantaranya:
- Pegangan eskalator,
- Tombol lift,
- Wastafel,
- Gagang pintu toilet, dan
- Meja restoran.(*)
Editor: Yusva Alam