Pandemi di Kaltim Kian Meradang, Kebijakan Penyekatan Diserahkan ke Kabupaten/Kota

Redaksi Akurasi.id
2 Min Read
Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Pandemi di Kaltim Kian Meradang, Kebijakan Penyekatan Diserahkan ke Kabupaten/Kota
Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Pandemi di Kaltim Kian Meradang, Kebijakan Penyekatan Diserahkan ke Kabupaten/Kota. Seperti Dishub Kaltim, hanya akan fokus pada penyekatan di jalan antar provinsi yang menjadi kewenangan mereka.

Akurasi.id, Samarinda – Meningkatnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia, menyebabkan pemerintah memberlakukan penyekatan antar wilayah. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara menekan penyebaran Covid-19. Dengan membatasi aktivitas keluar masuknya masyarakat dari dalam dan luar kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, AFF Sembiring mengatakan, kebijakan penyekatan jalan antar kabupaten/kota merupakan wewenang masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

“Itu tergantung bupati dan wali kota setempat. Seperti di Balikpapan dan kabupaten/kota lainnya. Ranahnya di kabupaten/kota,” terang dia kepada awak media usai menghadiri rapat kerja di DPRD Kaltim.

Pemprov Kaltim dalam hal ini Dishub menurutnya, hanya memiliki wewenang untuk melakukan penyekatan jalan antar provinsi. Membatasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ingin masuk dan keluar Kaltim.

“Kalau penyekatan jalan antar provinsi, misal perbatasan jalan Provinsi Kaltim dan Kalteng. Itu wewenangnya di provinsi. Dishub Kaltim,” terangnya.

Untuk itu pihaknya pun telah melakukan penyekatan di jalan perbatasan antar provinsi. Dengan menyetop dan melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang ingin masuk dan keluar Kaltim secara random.

“Pemeriksaan dilakukan secara random. Yang masuk dilakukan testing. Tapi sekarang kan katanya yang paling akurat itu Swab PCR. Untuk saat ini kami masih memberlakukan antigen,” tutur AFF Sembiring.

[irp]

Begitupun pada Hari Raya Iduladha nanti. Dishub Kaltim akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, apabila dilakukan penyekatan sebagai upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. “Nanti menunggu keputusan pemerintah pusat bagaimana,” ujarnya.

Giat ini dilaksanakan dengan harapan dapat menekan penyebaran virus Covid-19 di Kaltim. Terutama yang dibawa orang yang tengah bepergian dari dalam maupun ke luar kota. “Kami berharap penyekatan tersebut bisa menghambat tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *