Sandra Dewi Bersaksi dalam Sidang Suami: 88 Tas Branded Hasil Endorse, Kejagung Paparkan Modus TPPU

Wili Wili
2 Min Read
Sandra Dewi Bersaksi dalam Sidang Suami: 88 Tas Branded Hasil Endorse, Kejagung Paparkan Modus TPPU. Foto: Detik.

Jakarta, Akurasi.id – Artis dan istri terdakwa kasus korupsi, Sandra Dewi, hadir sebagai saksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/10/2024) untuk menjelaskan asal usul 88 tas branded yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kesaksiannya, Sandra menyatakan bahwa semua tas mewah tersebut merupakan hasil dari endorsement yang ia terima dari berbagai toko tas di Indonesia.

Sandra Dewi menjelaskan bahwa ia memulai karir endorsement-nya pada tahun 2012 dan telah menerima dukungan dari lebih dari 23 toko tas branded sejak tahun 2014. “Ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di media sosial saya yang memiliki 24,2 juta pengikut,” ujarnya di depan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa suaminya, Harvey Moeis, tidak pernah membelikan tas tersebut karena sudah mengetahui bahwa Sandra mendapatkan tas-tas itu dari endorsement.

Hakim kemudian menanyakan tentang jumlah tas yang disita, dan Sandra mengonfirmasi bahwa 88 tas tersebut adalah hasil endorsement. Ia menambahkan, “Tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai dan foto, kemudian saya posting. Sisanya yang tidak saya pakai, saya jual.”

Menanggapi kesaksian Sandra, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa keterangan tersebut akan dinilai oleh majelis hakim sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Harli menjelaskan bahwa ada tiga modus dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu placement, layering, dan integration. Dia juga menekankan pentingnya penelusuran aliran dana untuk mengungkap kebenaran.

Lebih lanjut, Harli menambahkan bahwa status barang sitaan akan bergantung pada keputusan hakim. Jika barang tersebut telah dinyatakan sebagai barang rampasan dengan kekuatan hukum tetap, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis terjerat dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *