Jadi Nominator Penghargaan Paritrana Award 2023, Gubernur Isran Noor Minta Pusat Jangan Hapus Tenaga Honorer

Devi Nila Sari
4 Min Read
Gubernur Kaltim Isran Noor saat menghadiri wawancara sebagai nominator Penghargaan Paritrana Award tahun 2023. (Dok BPJS Ketenagakerjaan)

Gubernur Isran Noor jadi nominator Penghargaan Paritrana Award 2023. Sebagai provinsi yang komitmen terhadap program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bagi Tenaga Non ASN dan Pekerja Rentan.

Akurasi.id, JakartaPemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghadiri undangan Wawancara Nominasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2023, Senin (3/4/2023).

Paritrana Award merupakan penghargaan dan apresiasi kepada pemerintah daerah, BUMN dan BUMD/ Yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Kalimantan Timur merupakan salah satu diantara 2 provinsi di Kalimantan yang masuk sebagai nominator Penghargaan Paritrana Award tahun 2023. Wawancara tersebut diketuai oleh Andie Megantara, Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko RI.

Pemprov Kalitm sendiri langsung dikomandoi oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada saat pelaksanaan wawancara tersebut.

Pemprov Kaltim memiliki visi Kaltim Berdaulat. Yang kemudian diuraikan dalam misinya yakni Berdaulat dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia, Berakhlak Mulia dan Berdaya saing.

Berdaulat dalam Pemberdayaan Ekonomi Wilayah dan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan. Berdaulat dalam memenuhi Kebutuhan Infrastruktur Kewilayahan. Berdaulat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, dan Berdaulat dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang Bersih dan Berorientasi Pelayanan Publik.

Gubernur Isran Noor Sadar Pentingnya Jaminan Sosial

Wujud nyata yang dilakukan Pemprov Kalitm dalam misi yang dibangun tersebut salah satunya adalah Peningkatan Kesejahteraan Sosial, melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Upaya yang telah Pemprov Kaltim lakukan.

Antara lain adalah penerbitan Surat Edaran Gubernur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bagi Tenaga Non ASN dan Pekerja Rentan.

Ketika menjelaskan komitmen Pemprov Kaltim tentang Kebijakan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Gubernur Isran Noor kembali meminta pemerintah pusat agar tidak melakukan penghapusan tenaga honorer. Hal tersebut ditegaskannya di depan Tim Penilai Paritrana Award 2023.

“Saya bersama para bupati, walikota se Indonesia sudah sepakat agar penghapusan tenaga honorer atau Non ASN ini jangan dulu dilakukan,” ujar Isran.

“Bisa dibayangkan, jika penghapusan tenaga honorer dilakukan. Selain mereka akan kehilangan pekerjaan dan menjadi sulit secara ekonomi. Mereka juga akan mengalami kesulitan saat sakit dan harus berobat karena kehilangan jaminan sosial yang selama ini diberikan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. Demikian pula mereka tidak akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua maupun jaminan pension,” sambungnya.

Kaltim Rencanakan Perlindungan 100 Ribu Tenaga Kerja Rentan di 2023

Di Kaltim sendiri, terdapat sebanyak 10.277 tenaga honor. Dengan asumsi 1 tenaga honor menanggung 1 istri dan 2 anak, maka setidaknya ada 40.000 lebih orang yang secara ekonomi sangat bergantung kepada kebijakan pemerintah ini. Demikian juga terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaannya.

Pada kesempatan yang sama, Rini Suryani Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan turut mendampingi Gubernur Isran Noor dalam kegiatan Wawancara Paritrana Award 2023 ini.

“Kami bersama-sama dengan Provinsi Kaltim mencanagkan kebijakan strategis pada tahun 2023. Sekaligus sebagai komitmen Pemprov Kaltim berupa perlindungan Pekerja Rentan sebanyak 100.000 Tenaga Kerja Rentan,” terang Rini.

“Tentu ini merupakan langkah kami bersama Pemprov Kalitm dalam mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Sosial Masyarakat. Serta, Kedaulatan Pemberdayaan Ekonomi Wilayah, seperti halnya misi yang diemban Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tutup Rini. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
5,156 Komentar

Tinggalkan Balasan ke DavidSaise Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *